Selasa, 27 September 2011

Metode Menghafal Al Qur’an dan Hadits yang Tepat

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimanakah metode yang tepat untuk menghapalkan Al-Qur’an dan Hadits?”

Beliau menjawab:
Adapun dalam menghapalkan Al-Qur’an, maka manusia saling berbeda kemampuannya. Ada yang mampu menghapal satu halaman (mungkin yang diinginkan oleh Syaikh adalah dalam satu hari-pent), ada yang mampu satu lembar, dan ada yang mampu hanya setengah halaman atau kurang. Maka ini tergantung pada kemampuannya.

Dan termasuk perkara yang membantu dalam menghapalkan Al-Qur’an adalah dengan mengulang-ngulang serta meneliti hapalannya itu. Begitu juga dengan cara shalat malam dengan membaca hapalannya tadi jika dia mampu untuk bangun malam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

{ إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلاً}

“Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (Al-Muzammil: 6)

{ وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ }

“Dan pada sebahagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (Al-Isra: 79)

Cara lainnya adalah engkau mengambil bacaanmu dari para masyaikh (guru-pent) dan menghapalkan di hadapan mereka. Apabila engkau tidak menemuinya, maka aku nasehatkan kepadamu untuk mencocokkan bacaanmu dengan kaset-kaset para qari’ (pembaca Al-Qur’an) yang ahli dan membaca Al-Quran dengan metode yang benar. Tidak dengan qari’ yang berlebih-lebihan dalam membaca seperti Abdul Basith. Bahkan hendaknya engkau mencontoh bacaan qari yang mu’tadil dan mutawasith (yang membaca dengan baik, tidak berlebih-lebihan-pent). Bukan bacaan qari yang tidak disukai oleh para salaf.

Adapun hadits, menghapalkannya akan lebih mudah apabila dilakukan tanpa sanad. Maka mungkin saja engkau menghapalkan satu hadits dalam satu, dua atau tiga hari, kemudian mengamalkan hadits tersebut. Ini akan membantu sehingga hapalan hadits tersebut kokoh. Kemudian bermudzakarah (setor hapalan) kepada saudaramu serta banyak mengulang.

Diterjemahkan dari Tuhfatul Mujib nomor 131 oleh Abu Umar Al Bankawy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar